tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaini Hidayat. Itong merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Tim Penyidik kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk, selama 30 hari, terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022," ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022) malam.
KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya: Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Pengacara PT Syou Giri PRimedika, Hendro Kasiono. Keduanya diperpanjangan dengan durasi yang sama.
Itong kembali mendekam di Rutan KPK Kvling C1, Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK akan mendalami sejumlah keterangan untuk kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara," tukas Ali.
Dalam perkara ini, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menyita uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan