Menuju konten utama

Hakim PN Surabaya Tak Terima Ditangkap KPK: Ini Omong Kosong

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengklaim tak pernah menjajikan apa pun dalam pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Hakim PN Surabaya Tak Terima Ditangkap KPK: Ini Omong Kosong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu menduga Itong menerima suap terkait pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

"Ini semua omong kosong," ujar Itong saat dipampang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Itong mengklaim tidak pernah menjanjikan apa pun kepada PT SGP. "Ini tidak benar," ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022), KPK menangkap lima orang: Itong, panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan, pengacara PT SGP Hendro Kasiono, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan sekretaris Hendro bernama Dewi.

Namun hanya Itong, Hamdan, dan Hendro yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Achmad dan Dewi belum ditentukan statusnya.

KPK menduga Itong bersedia memenuhi keinginan Hendro dan kliennya untuk memvonis bubar PT SGP dengan nilai aset bisa terbagi Rp50 miliar. Namun, hal itu dengan syarat sejumlah uang.

Saat OTT, KPK menyita Rp140 juta yang diduga akan diberikan sebagai "pelicin" dari Hendro untuk Itong melalui Hamdan.

Dalam perkara ini, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait OTT HAKIM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan