tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Putusan itu dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis 7 Juli 2022.
"Menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra alias Zainal Rahman alias Arya Hidayat alias Arman Fahmi Bin Sunardi (Alm) dan terdakwa II Ikhsan Fatriana alias Zainal Prakoso alias Jumay Wijaya alias Rahmad Aldani Bin Ade Toha (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," demikian bunyi amar putusan dilansir dari situs resmi PN Surabaya, Jumat (8/7/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati."
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut diberikan karena kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis mati, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti perkara. Salah satunya narkotika jenis sabu seberat 43.411 gram.
"Menetapkan barang bukti berupa: 42 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 43.411 gram beserta bungkusnya," demikian putusan hakim tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky