tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengaku kecewa atas atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruan. Ia tetap menghormati putusan majelis hakim.
Kedua polisi yang divonis bebas itu, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Sebagai masyarakat pasti kita kecewa, tetapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede saat dihubungi Tirto, Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan ihwal putusan majelis hakim itu merupakan domain hukum, bukan lagi olahraga.
Namun, kata dia, putusan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan ke depannya.
"Agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola," ucap Dede.
Dede meminta kepada pemerintah, PSSI dan klub agar semua kewajiban sosial kepada keluarga korban dipenuhi.
"Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," tukas Dede.
Ketika disinggung dugaan intervensi di balik putusan itu, Dede memilih enggan berkomentar.
"Saya kurang pas mengomentari tanpa data," jelas Dede.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis bebas juga dijatuhkan majelis hakim terhadap satu terdakwa lainnya yaitu, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
Selain itu, satu polisi yang juga menjadi terdakwa yaitu mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky