Menuju konten utama

Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Pakar: Hakim Tak Sensitif

"Hakim kurang sensitif karena ada 135 korban meninggal dan 647 orang lainnya luka."

Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Pakar: Hakim Tak Sensitif
Terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, mantan Kasat Samapta Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (dalam layar) mengikuti sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/YU

tirto.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyorot putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa insiden Kanjuruhan. Sebanyak dua dari tiga polisi divonis bebas oleh majelis.

"Putusan hakim belum mewujudkan putusan berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan. Hakim dalam perkara ini belum maksimal menggali fakta perbuatan yang benar-benar terjadi," kata dia kepada Tirto, Sabtu, 18 Maret 2023.

Pertimbangan hukum hakim belum tepat, karena tidak melihat kebenaran materiel dan kurang mempertimbangkan rasa keadilan beberapa hal seperti bobot terkait kepentingan dan dampak korban, kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar.

"Hakim kurang sensitif karena ada 135 korban meninggal dan 647 orang lainnya luka. Jelas hakim tidak mempertimbangkan kebenaran yuridis, landasan kemasyarakatan, serta tidak menyeimbangkan perspektif korban sehingga mutu putusan hakim ini pada hasilnya kurang mendapat rasa keadilan bagi korban," ucap Azmi.

Ada kekecewaan bagi korban yang membuat korban makin kurang percaya pada keputusan ini, apalagi hakim kurang memperhatikan hal esensial akibat perbuatan pelaku. Sehingga putusan ini dapat dikatakan belum berkualitas karena belum mencerminkan keadilan. Hal yang menjadi sorotan publik ialah putusan bagi tiga polisi yang menjadi terdakwa.

Hakim memutuskan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas; sementara bekas Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jawa Timur Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun bui.

"Putusan tersebut belum memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa, serta mengalami luka-luka," ucap Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret.

"Kami meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding dan kasasi, agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," lanjut Uli.

Komnas HAM berharap putusan banding nanti dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi terhadap korban dan keluarga korban

Baca juga artikel terkait VONIS TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky