tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negera (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itong dan Hamdan menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) di PN Surabaya, Jawa Timur.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Selanjutnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan memeriksa Ketua PN Surabaya. Mereka akan memastikan fungsi pengawasan dan pembinaan pegawai sebagaimana Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya berjalan dengan baik.
"Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yg masih 82,61 persen artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi," ujar Sobandi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1/2022), KPK menangkap lima orang: Itong, Hamdan, pengacara PT SGP Hendro, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan sekretaris Hendro bernama Dewi.
Namun hanya Itong, Hamdan, dan Hendro yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Achmad dan Dewi belum ditentukan statusnya.
KPK menduga Itong bersedia memenuhi keinginan Hendro dan klien untuk memvonis bubar PT SGP dengan nilai aset bisa terbagi Rp50 miliar. Namun, hal itu dengan syarat sejumlah uang.
Saat OTT, KPK menyita Rp140 juta yang diduga akan diberikan sebagai "pelicin" dari Hendro untuk Itong melalui Hamdan.
"Dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," tukas Sobandi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan