Menuju konten utama

Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun di Kasus Kanjuruhan

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun delapan bulan penjara.

Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun di Kasus Kanjuruhan
Sejumlah saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

tirto.id - Terdakwa tragedi Kanjuruhan Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 yang berujung insiden maut menewaskan 135 korban.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim di PN Surabaya, Kamis 9 Maret 2023.

Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa Abdul Haris. Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan kealpaannya saat tragedi Kanjuruhan. Kealpaan itu pun menyebabkan orang lain dalam hal ini suporter Arema FC, Aremania, meninggal dunia, luka berat hingga luka ringan.

Sementara dalam hal yang meringankan, hakim menyebut Abdul Haris telah membantu meringankan beban korban.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," jelasnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun delapan bulan penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia, Sabtu (1/10/2022).

Polisi kemudian menembakkan gas air mata di lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas. Gas air mata juga diarahkan ke tribun penonton.

Tembakan gas air mata dan kebrutalan aparat membuat kepanikan di area stadion. Para penonton kemudian berebut mencari jalan keluar dari stadion. Hal itu membuat banyak dari suporter yang terimpit dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion.

Baca juga artikel terkait SIDANG TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky