Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
LBH Pers menilai Perppu Ormas ini adalah sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia khususnya pada kebebasan berkumpul, berorganisasi dan berekspresi.
Meski dinilai terlalu ekstrem, Perppu Ormas mendesak untuk diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Setara menilai, pemerintah dalam posisi dilematis.
GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI dari ormas radikal yang anti-Pancasila.
Menko Polhukam, Wiranto optimistis DPR RI akan menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang. Alasan dia, pembentukan Perppu Ormas sudah sesuai dengan aspirasi publik.