Menuju konten utama

Setelah Ada Perppu, Kejagung Mulai Mendata Ormas-Ormas Nakal

Kejagung mulai menginventarisasi ormas yang melanggar Pancasila agar punya bukti sehingga dapat dibubarkan.

Setelah Ada Perppu, Kejagung Mulai Mendata Ormas-Ormas Nakal
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kejaksaan Agung mengaku tengah melakukan pendataan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar Pancasila. Ini dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya, menyusul telah dikeluarkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisasi). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/7/2017), sebagaimana dilansir Antara.

Pasalnya, kata dia, tidak serta merta membubarkan organisasi yang dituduh bertentangan dengan Pancasila. "Tapi juga harus punya bukti," tegasnya.

Prasetyo menjelaskan, kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. “Ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI,” katanya menandaskan.

Ia menyebutkan selama ini Indonesia punya UU Ormas tapi isinya tidak memadai. "Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan.

"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacakan secara resmi pada Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari