Menuju konten utama

Mendagri: Pemberlakuan Perppu Ormas Tunggu Keputusan DPR

Tjahjo menolak apabila penerbitan Perppu dikatakan sebagai upaya pembidikan terhadap ormas-ormas tertentu.

Mendagri: Pemberlakuan Perppu Ormas Tunggu Keputusan DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Perppu itu kan mekanismenya kita serahkan pada DPR. Lalu DPR membahas Perppu tersebut. Jadi kita akan menunggu bagaimana hasil pembahasan Perppu itu di DPR,” kata Tjahjo saat dihubungi via telepon dalam acara diskusi Polemik Sindotrijaya di Cikini, Jakarta, Pusat, pada Sabtu (15/7/2017) pagi.

“Karena yang saya tahu, mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Harus ada dasar payung hukumnya juga kan,” ujar Tjahjo lagi.

Tjahjo pun lantas menyampaikan alasan pemerintah mengusulkan Perppu Ormas tersebut kepada DPR RI terlebih dahulu. “Ini semata-mata bukan keinginan pribadi pemerintah. Kami (pemerintah) tetap bertanggungjawab merespons dan mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan, tetapi juga regional, dalam konteks mencermati geopolitik nasional maupun internasional,” jelas Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menolak apabila penerbitan Perppu ini dikatakan sebagai upaya pembidikan terhadap ormas-ormas tertentu. “Tunggu dulu Perppu, karena ada prosesnya,” ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Perppu Ormas ini akan berfungsi untuk mengatur organisasi kemasyarakatan yang telah dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun hak berhimpun dan berserikat sesuai dengan keyakinan, agama, dan golongan yang telah disahkan negara.

“Tetapi negara punya aturan. (Ormas) tidak boleh meninggalkan Pancasila, dalam konteks ini Indonesia sebagai negara kesatuan, yang punya Pembukaan UUD 1945 dan juga kebhinekaan. Ini yang menjadi inti,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menolak apabila pemerintah dianggap mendadak dalam menggodok Perppu Ormas. “Ini sudah melalui telaah, mencermati gelagat perkembangan dinamika, masukan berbagai pihak, juga kita mengundang para pakar hukum untuk meminta pertimbangannya. Selain itu juga pakar agama, dan pakar sosial,” ungkap Tjahjo.

Seakan memperkuat pernyataan Tjahjo, Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kemendagri Laode Ahmad Balombo menyatakan bahwa dibuatnya Perppu Ormas tidak bertujuan untuk membubarkan suatu ormas, tetapi hanya memberikan rambu-rambu.

“Adanya Perppu ini untuk memberi rambu dan penegasan terhadap regulasi. Dengan Perppu ini, lembaga yang berwenang memberi izin, berwenang juga untuk mencabut izin atau menganulirnya. Ini agar dapat mengaturnya secara sistematis,” ucap Laode yang hadir dalam acara diskusi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Fadli menilai Perppu Ormas mengkhianati semangat demokrasi. “Menurut saya, Perppu ini jelas cacat dari sisi prosedur maupun substansi. Ini mengkhianati semangat demokrasi,” ucap Fadli lagi.

Namun, menurut dia, Perppu Ormas bisa saja langsung berlaku ketika ditetapkan. “Kalau pemerintah mau menunggu persetujuan DPR RI ya boleh. Tapi dari yang disampaikan Mendagri, penjelasannya normatif dan tidak terlihat ada kegentingan. Ini malah akan menimbulkan masalah-masalah baru,” kata Fadli.

Senada dengan Fadli, Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto berpendapat apabila pemerintah menunggu hasil pembahasan di lembaganya, itu bisa memakan waktu lama. “Ini enggak genting-genting amat. Kalau genting ya harusnya segera. Tapi mana tindakannya?” ujar Yandri.

“Apabila menunggu hasil pembahasan di DPR, itu bisa sampai akhir tahun baru selesai. Karena perlu lobi sana-sini. Harusnya sudah ada yang memang dibidik dengan dikeluarkannya Perppu,” tambah Yandri.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto