Menuju konten utama

Wiranto Bantah Perppu Ormas Berangus Kebebasan Berserikat

Menkopolhukam Wiranto menyatakan ormas yang dibubarkan pemerintah masih punya kesempatan untuk membela diri.

Wiranto Bantah Perppu Ormas Berangus Kebebasan Berserikat
Menkominfo Rudiantara (kanan), Menko Polhukam Wiranto (tengah) dan Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra (kiri) berbicara dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB 9) di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto membantah kritik yang menuding Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas memberangus kebebasan berserikat.

Menurut Wiranto, Perppu tersebut masih memberikan peluang bagi ormas, yang dibubarkan oleh pemerintah, melakukan pembelaan, yakni melalui gugatan terhadap keputusan itu.

"Tatkala nanti ada ormas yang dibubarkan, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan pancasila, itu haknya mereka memakai pembelaan. Boleh, silahkan. Masuk pengadilan, boleh. Lapor ke Mahkamah Konstitusi juga tidak dilarang. Silahkan, tapi kan fair," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, pada Kamis (13/7/2017).

Dalam Perppu tersebut, menurut Wiranto, lembaga pemberi izin ormas bisa mencabut status itu. Ormas tersebut bisa dicabut langsung apabila mereka melanggar komitmen atau bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau bikin baru boleh gak? Silahkan saja. Tapi, kalau menyimpang lagi, dibubarin lagi," kata Wiranto.

Wiranto mengingatkan Perppu Ormas terbit karena ada ancaman nyata terhadap ideologi negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, Perppu itu lahir karena UU Ormas tidak menyediakan landasan hukum untuk menangani masalah yang berkembang saat ini.

Wiranto mencontohkan, lembaga pemberi izin pembentukan ormas, berdasarkan UU 17/2013 tentang Ormas, tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin pendirian ormas.

Dia mencatat, hingga kini, tercatat ada 344.039 ormas yang telah berdiri di Indonesia. Tapi, Wiranto mengaku pemerintah belum memiliki data jumlah ormas yang sudah pasti akan dibubarkan. Pemerintah akan segera mendata ormas-ormas yang terbukti melanggar peraturan dan layak menerima sanksi.

Di tempat yang sama, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Ham, Dhahana Putra mengatakan setiap ormas mempunyai 2 substansi saat mendaftar, yakni status sebagai badan hukum dan terdata. Begitu status hukum dicabut, maka organisasi tersebut sudah dianggap tidak ada dan sudah dibubarkan.

Menurut Dhahana, keputusan pembubaran ormas yang melanggar ketentuan dalam Perppu 2/2017 akan selalu melewati tahap pemeriksaan.

"Pada saat izin ormas itu dicabut, baik status terdaftar maupun status politiknya, maka otomatis itu dibubarkan," kata Dhahana.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom