tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap berlaku begitu diumumkan pada DPR.
"Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain," kata Wapres di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7/2017).
Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7/2017) lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Menurut Wapres, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah telah memberitahukan perihal penerbitan Perppu tersebut, namun pemanfaatannya oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.
"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar, dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata itu tentu ada prosesnya, 'kan ditegur dulu dan lain sebagainya," kata dia, seperti diwartakan Antara.
Usai penerbitan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM juga akan melakukan verifikasi terhadap ormas di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 344.039.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua Kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.
Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemberlakuan Perppu Ormas akan menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Perppu itu kan mekanismenya kita serahkan pada DPR. Lalu DPR membahas Perppu tersebut. Jadi kita akan menunggu bagaimana hasil pembahasan Perppu itu di DPR,” kata Tjahjo saat dihubungi via telepon dalam acara diskusi Polemik Sindotrijaya di Cikini, Jakarta, Pusat, pada Sabtu (15/7/2017) pagi.
“Karena yang saya tahu, mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Harus ada dasar payung hukumnya juga kan,” ujar Tjahjo lagi.
Tjahjo pun lantas menyampaikan alasan pemerintah mengusulkan Perppu Ormas tersebut kepada DPR RI terlebih dahulu.
“Ini semata-mata bukan keinginan pribadi pemerintah. Kami (pemerintah) tetap bertanggungjawab merespons dan mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan, tetapi juga regional, dalam konteks mencermati geopolitik nasional maupun internasional,” jelas Tjahjo.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra