tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dengan tegas menyatakan bahwa lembaganya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pigai berpendapat bahwa pengesahan Perppu tersebut tidak beralasan. “Perppu justru bisa dijadikan sebagai alat pemukul pemerintah untuk membungkam kebebasan berorganisasi dan berekspresi,” jelasnya di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Pernyataan itu terlontar saat Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan beberapa kasus. Dalam kunjungannya, Presidium Alumni 212 juga mengadukan penerbitan Perppu Ormas tersebut kepada Komnas HAM.
Baca juga: Perppu Ormas Kian Mendiskriminasi Minoritas Agama dan Papua
Menurut Pigai, Perppu hanya bisa disahkan saat negara dalam kondisi terancam. Sementara saat ini, belum ada alasan mendesak yang bisa membuat pemerintah mengeluarkan Perppu.
Sementara itu, Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo mengatakan Perppu tersebut tidak hanya bisa menyasar ormas-ormas Islam, tapi juga melebar ke ormas-ormas lain. Ini dikarenakan lahirnya Perppu Ormas tidak lepas dari keinginan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Pemerintah sudah membantah upaya mendiskreditkan umat Islam atas terbitnya Perppu ini. “Itu kan tanggapan pemerintah. Tapi saya merasakan tidak. Saya merasa ada udang di balik batu itu,” ujar Sambo menanggapi bantahan Pemerintah.
Baca juga: Wiranto Bantah Perppu Ormas Berangus Kebebasan Berserikat
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung, bersikukuh bahwa terbitnya Perppu sudah melalui pertimbangan mendalam. “Kami meyakini, kalau semuanya sudah membaca itu, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah negara kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang,” terangnya.
Penulis: Satya Adhi
Editor: Alexander Haryanto