tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan Presiden Jokowi tidak paham roh reformasi terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengganti UU No 17 tahun 2013.
"Roh dari reformasi 20 tahun itu rupanya paling fatal tidak bisa dipahami oleh rezim Jokowi-JK," kata Fahri di komplek DPR-RI Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut dia, Presiden Jokowi tidak pernah mengalami masa-masa memperjuangkan reformasi sebagai pintu kebebasan rakyat dalam berpendapat dan berserikat.
"Pak Jokowi memang tidak mengalami masa-masa ini. Dia tidak ada di lapangan," kata Fahri.
Maka, menurutnya, penerbitan Perppu Ormas sebagai sebuah langkah yang fatal dari Presiden Jokowi. Sebab, artinya menurut Fahri pemerintah sama saja ingin mengembalikan negeri ini ke masa otoriter sebelum reformasi.
Baca juga: Wiranto Optimistis DPR Setuju Perppu Ormas Jadi UU
"Kita ini lahir dari reformasi. Kalau kita tidak mengerti roh reformasi, bagaimana bisa mensyukuri keberadaan kita? Kita sudah meninggalkan era gelap seperti ini. Kita enggak boleh seperti ini lagi," katanya.
Sedangkan, kata Fahri, kalau ingin kembali ke masa gelap seperti yang lalu, lebih baik dibentuk sistem komando kepartaian tunggal atau totalitarian.
"Kalau dianggap kita mau kembali ke sistem yang lalu ya kita bikin sistem komando partai politik yang tunggal. Enggak ada lagi kebebasan sipil. Enggak ada lagi kebebasan politik," katanya.
Untuk itu, Fahri dengan tegas menolak adanya penerbitan Perppu tersebut dan akan melawan agar tidak disahkan menjadi undang-undang.
"Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS tidak mau, saya lawan sendiri. Kalau kita kalah di sini, pasti akan dihadapi di Mahkamah Konstitusi. Sebab tidak benar. Tidak boleh lagi negara diberi kewenangan tunggal untuk mencabut kebebasan orang," kata Fahri.
Dirinya pun mengklaim akan banyak pihak yang mendukung keputusannya itu, baik DPR maupun rakyat. Karena, menurutnya, Perppu tersebut berpeluang merugikan banyak pihak.
Baca juga: Wiranto Bantah Perppu Ormas Berangus Kebebasan Berserikat
"Saya yakin kalau nanti Perppu ini masuk sebagai pembahasan tidak akan ada fraksi yang mendukung. Bahaya itu. Kita akan di-black mail oleh rakyat yang sudah menikmati kebebasannya dan menyerahkan kembali tafsir kepada negara. Jangan lupa sekali ini diundangkan dalam intimidasi pasti akan dilawan oleh masyarakat sipil, oleh DPR," katanya.
Fahri Nilai Perppu Ormas Tak Masuk Akal
Bagi Fahri alasan penerbitan Perppu ini tidak masuk akal, bahkan bila tujuannya adalah karena kegentingan menghadapi ormas-ormas radikal, seperti HTI.
"Eh pak presiden tolong kasih tahu saya daruratnya yang mana ini? Daruratnya HTI? HTI memang ada beli senjata dari mana? Sedang bangun basis militer di mana? FPI? Memang Habib Rizieq lagi deal sama Baghdadi yang udah ditembak mati? Daruratnya apa? Musuh negara ini yang mana yang dihadapi negara siapa? Ngomong dong. Jangan tiba-tiba out of the blue istilahnya datang darurat perppu. Kan enggak boleh gitu negara. Kan ini negara beneran bukan pura-pura," tegas Fahri.
"Menghukum satu orang saja harus ke pengadilan. Anda bayangkan mau membubarkan ormas yang isinya jutaan orang dengan selembar surat saja. Otaknya di mana itu?," sambungnya.
Baca juga: Peta Dukungan Parlemen terkait Perppu Ormas
Untuk itu, dirinya menganggap penolakannya bukan sekadar karena pembelaan atas HTI sebagai ormas Islam. Melainkan, kata Fahri, karena ketidakmampuan rezim menghadapi kompleksitas demokrasi.
"Ini bukan soal Islam. Ini soal pemerintahan yang tidak bisa menghadapi kompleksitas. Nalarnya soal demokrasi dan reformasi itu dangkal. Saya kira ini musuh kita bersama," katanya.
Namun, Politisi yang maju sebagai anggota DPR dari PKS ini menduga ada organisasi tertentu yang sengaja memanfaatkan kelemahan Jokowi dalam memahami demokrasi dan reformasi.
"Saya mencemaskan ada kelompok-kelompok yang sedang menggunakan kelemahan Pak Jokowi untuk menarik mundur sejarah ke belakang. Ada juga kemungkinan kelompok ini anti terhadap kelompok tertentu. Kemungkinan mereka dibiayai secara sepihak menderegulasi sesuatu yang sangat penting yang kita perjuanhkan berdarah-darah , kebebasan sipil dan secara umum ini," kata Fahri.
Perlu diketahui, Perppu Ormas ini diterbitkan pemerintah pada 12 Juli 2017 lalu. PBNU menjadi salah satu kelompok yang mendukung diterbitkannya Perppu ini untuk dapat digunakan membubarkan ormas-ormas intoleran dan bertentangan dengan Pancasila.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto