Pemerintah berdalih RUU Omnibus Law belum dibuka ke publik karena harus diserahkan dulu ke Presiden Jokowi dan diproses menjadi supres yang harus dikirim ke DPR.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengaku mendapat informasi jika RUU Omnibus Law memiliki pasal pemecatan kepala daerah oleh Mendagri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang banyak diprotes kaum buruh.