tirto.id - Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kampus IPDN pada Rabu (22/1/2020).
Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid melayangkan keberatan saat ada pembahasan RUU Omnibus Law. Ia mengaku mendapat informasi jika RUU tersebut memiliki pasal pemecatan kepala daerah oleh menteri dalam negeri (Mendagri).
"Saya ditanya soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri bisa memecat gubernur, bupati, dan sebagainya. Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain-lain," kata Sodik saat rapat di ruang Komisi II, DPR RI.
Sodik mempertanyakan siapa saja yang terlibat dalam panitia kerja yang ikut merumuskan RUU Omnibus Law. Ia meminta penegasan dari Mendagri Tito Karnavian yang hadir apakah ada pihaknya masuk dalam panitia kerja.
"Pertanyaan saya adalah apakah dalam Panja tersebut, ada pihak dari Kemendagri tidak? Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati, dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut?" kata Sodik.
Tito pun menjawab usai rapat dengan Komisi II DPR RI. Ia memberikan klarifikasi “dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saya sudah cek, belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh mendagri atau presiden. Kalau pun ada, tidak akan kami setuju, saya sebagai mendagri meminta itu di-drop,” kata Tito.
Alasannya, kata Tito, karena mengenai kepala daerah sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah, yaitu Pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89.
"Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau seandainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," kata Tito.
Diberhentikan itu, kata Tito, salah satunya karena tidak melaksanakan program starategis nasional.
Alasan kedua, kata dia, misalnya meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama tujuh hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama 1 bulan, teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan.
"Nah, ini baca saja pasal itu, artinya apa? Wacana tentang kewenangan presiden atau Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur UU,” kata dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz