Menuju konten utama

FH UGM Desak Jokowi Tarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan, sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated.

FH UGM Desak Jokowi Tarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

tirto.id - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta pemerintah menarik usulan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja karena dinilai banyak permasalah.

Hal itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukam tim ahli hukum FH UGM yang terdiri dari Sigit Riyanto; Maria S.W Sumardjono; Eddy O.S Hiariej; Sulistyowati; Ari Hernawan; Zainal Arifin Mochtar; Totok Dwi Diantoro; Mailinda Eka Yuniza; I Gusti Agung Made Wardana; dan Nabiyla

Risfa Izzati.

Dekan FH UGM, Sigit Riyanto mengatakan, hasil kajian telah diserahkan ke Kantor Staf Kepresidenan untuk diteruskan ke presiden.

Dalam hasil kajian tersebut tim memberikan sejumlah kesimpulan. RUU Cipta Kerja menurut tim memiliki permasalahan-permasalahan krusial apabila ditinjau dari aspek metodologis, paradigma dan substansi pengaturan di dalam bidang-bidang kebijakan.

Kendati tim menyadari bahwa perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun seyogyanya upaya itu perlu dibangun dengan tidak mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, RUU ini dinilai kontradiktif dengan maksud pembuatannya yang bertujuan mengatasi permasalahan over-regulated dan over-lapping pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi.

"Namun di sisi lain, RUU Cipta Kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan, sehingga berpotensi melahirkan hyper-regulated dan pengaturan yang jauh lebih kompleks," sebut Sigit.

Pemerintah RI, kata Sigit, perlu mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Partisipasi disebut merupakan aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu ditarik kembali oleh pemerintah karena membutuhkan penyusunan ulang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di dalamnya," ujarnya.

Lebih jauh dalam kertas kebijakan, catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja yang disusun oleh tim kajian FH UGM dan diserahkan ke presiden memuat sejumlah sesuai dengan bidang dalam RUU tersebut.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali