Menuju konten utama

Menaker Ida Fauziyah Bungkam soal Aksi Gejayan Gagalkan Omnibus Law

Menaker Ida Fauziyah enggan komentar perihal sejumlah pihak yang mendesak RUU Cipta Kerja Omnibus Law digagalkan karena dinilai tidak berpihak pada kalangan pekerja dan buruh.

Menaker Ida Fauziyah Bungkam soal Aksi Gejayan Gagalkan Omnibus Law
Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah enggan komentar perihal sejumlah pihak yang meminta Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law digagalkan.

Salah satunya massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Bersatu menggelar demonstrasi untuk menggagalkan disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI dan pemerintah Indonesia. Aksi 'Gejayan Memanggil' ini digelar di Jalan Affandi, Kabupaten Sleman, DIY, hari ini, Senin (9/3/2020).

Saat dimintai tanggapannya ketika berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ida pun bungkam.

Selain itu, Ida juga enggan berkomentar perihal rencana pembahasan RUU itu bersama DPR RI.

Ia tak menghiraukan pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam lift bersama sejumlah jajarannya.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano menyebut aksi massa diikuti seluruh aliansi mahasiswa di Yogyakarta, komunitas masyarakat, dan serikat buruh. Estimasi jumlah massa, katanya, mencapai ribuan orang yang akan memenuhi sepanjang Jalan Affandi.

"Agenda utama kami adalah menggagalkan RUU Cilaka dan Omnibus Law," kata dia kepada Tirto, Senin (9/3/2020).

Demonstrasi massa ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Konsentrasi massa akan terbagi ke dalam tiga titik yakni Bundaran UGM, lapangan UNY, dan parkir UIN Sunan Kalijaga. Massa berjalan dari tiga titik kumpul dan bertemu di persimpangan Jalan Afandi dengan Jalan Colombo. Di situ mereka berorasi terkait penolakannya pada Omnibus Law.

Omnibus Law terdiri dari empat RUU (Cipta Kerja, Kefarmasian, Pajak, Ibu Kota Negara) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2020. Saat ini, RUU telah ada pada DPR RI dan akan dibahas usai reses.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan; Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M; Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Pemerintah; dan Kawasan Ekonomi.

Menurut dia, tujuan Omnibus Law salah satunya adalah memotong prosedur yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kepentingan yang dibela oleh Omnibus Law bukan rakyat kecil.

"Pemerintah jelas sedang membahayakan rakyat dengan kebijakan macam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita tidak bisa diam saja. Kita sebagai mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Dalam proses demokrasi, ini adalah hak kita untuk menolak dan berkata tidak," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri