"SP I diterbitkan dan dikirimkan karena konsinyasi sebagai proses pembebasan bidang tersebut sudah memiliki ketetapan hukum," kata juru bicara proyek pembangunan NYIA Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama.
Pakar Hukum Administrasi Negara dari UAJY, Riawan Tjandra berpendapat, pelaksanaan proyek Bandara Kulon Progo tidak bisa hanya memperhatikan aspek legal formal.