KPU menilai rencana Prabowo jumatan bareng pendukungnya di Masjid Agung Kota Semarang sah-sah saja. KPU menyatakan yang dilarang adalah berkampanye di tempat ibadah.
Sekjen PPP Arsul Sani menantang para legislator dari kubu Prabowo membahas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif di Komisi III DPR.
Poppy mengungkapkan dalam acara tersebut Slamet memang sempat menyampaikan seruan "2019 Ganti Presiden" yang diteruskan dengan seruan memililih salah satu paslon.
KPU dan Bawaslu berencana mengadakan rapat koordinasi dengan KPI terkait kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kampanye saat penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto jelang Pilpres 2019.
Rizieq Shihab jelas-jelas meminta massa Reuni 212 untuk memilih capres-cawapres hasil ijtimak ulama, dan itu adalah Prabowo-Sandi. Dalam konteks massa kampanye apalah ini pelanggaran Pemilu?