tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menelusuri masalah dugaan pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi di Reuni Akbar Alumni 212. Beberapa poin dugaan pelanggaran itu pun beragam dari dugaan pelanggaran kampanye hingga ujaran kebencian.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyatakan ada tiga poin dugaan pelanggaran dalam Reuni 212 tersebut. Meski beberapa anggota Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye, Ade tetap mewacanakan pelaporan.
Pertama ada nyanyian lagu-lagu yang mendiskreditkan Jokowi. Kedua nyanyian dan teriakan ganti presiden dan pernyataan dari Rizieq sendiri soal ajakan mendukung paslon yang terpilih oleh hasil Ijtima Ulama.
"Nah apakah itu bagi Bawaslu bukan kategori kampanye?" kata Ade ketika dikonfirmasi pada Senin (3/12/2018). "Lagu-lagu didengarkan di situ. Apakah bukan sebuah bentuk mengandung unsur penghinaan ataupun SARA kan mencela gitu. Kenapa itu terjadi lagu itu, itu terjadi proses pembiaran dari panitianya."
Menurut Ade, hal ini sangat aneh karena panitia harusnya sudah tahu tak boleh ada unsur SARA saat orasi. Poin nomor 3 adalah ceramah dari ustaz Tengku Zulkarnaen soal pembangunan jalan tol di era Jokowi tidak maksimal.
"Ada kalimat yang implisit lah dari sebuah pernyataan Tengku Zulkarnaen [merugikan Jokowi]," ucapnya lagi.
Sementara, Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Lukman Edy mengatakan setidaknya ada empat perkara yang menyebabkan acara kemarin bisa kena sanksi karena pelanggaran kampanye, yang pertama adalah pidato Rizieq yang jelas mengandung muatan kampanye. Kedua adalah dugaan pelanggaran menggunakan lokasi car free day yang menjadi larangan semua kampanye.
"Kalau pidato Prabowo clear, saya menyimak, beliau taat hukum, tidak kampanye. Tapi panitia dengan menurut saya apakah perseorangan atau kelembagaan dengan kesengajaan melanggar ketentuan batasan-batasan kampanye," kata Lukman pada reporter Tirto.
Ketiga adalah masalah lagu yang diputar, berisi ujaran kebencian terhadap kandidat lain dan yang keempat soal rekaman pidato Rizieq mengandung unsur SARA. Bila rekaman suara itu sengaja diperdengarkan, Lukman menilai panitia seharusnya bisa dikenakan sanksi oleh Bawaslu.
"Kalau Bawaslu menemukan bahwa panitia dengan sengaja menayangkan rekaman HRS dan lagu berisi ujaran menghujat kandidat lain, maka sanksi bisa dijatuhkan," ujarnya lagi.
Kendati demikian, TKN tak mau melangkahi Bawaslu. Dalam hal ini Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memutus apakah itu pelanggaran kampanye atau tidak.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra