Menuju konten utama

KPAI Minta Bawaslu Dalami Keterlibatan Anak di Reuni Akbar 212

Menurut catatan KPAI, saat kegiatan Reuni Akbar 212 ada anak yang kelelahan dan terpisah dengan orang tuanya.

KPAI Minta Bawaslu Dalami Keterlibatan Anak di Reuni Akbar 212
Massa Aksi memadati kawasan Jl. Kebon Sirih usai mengikuti aksi Reuni 212, Jakarta, Minggu (2/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendalami keterlibatan anak dalam aksi bertajuk Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta pada Minggu (2/12/2018).

Menurut Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (3/12/2018) mengatakan pihaknya telah memantau ke titik lokasi dan memberikan sejumlah catatan yang telah disampaikan ke publik.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat anak yang terpisah dengan orang tuanya bahkan kelelahan. Tentu, Bawaslu perlu mendalami terkait hal ini," ujar Susanto.

Terlepas dari itu, Bawaslu juga perlu mendalami apakah Reuni 212 termasuk dalam kegiatan politik, mengingat dalam kegiatan tersebut ada ajakan memilih capres dengan kriteria tertentu.

"Reuni 212 masih perlu didalami oleh Bawaslu, apakah ini masuk kegiatan politik atau tidak. Ini kewenangan Bawaslu," ujar Susanto.

Susanto meminta anak-anak jangan dilibatkan dalam kegiatan politik, apapun bentuknya. Menurut KPAI, meski regulasi telah melarang anak disalahgunakan dalam kegiatan politik, pelibatan anak usia di bawah 17 tahun masih saja terjadi dengan berbagai pola.

"Anak dilibatkan untuk bagi-bagi alat kampanye, jurkam, bahkan ujaran kebencian terhadap calon lain, masih saja terjadi. Bahkan di sebagian masyarakat, membawa anak ke ajang kampanye dianggap sebagai hal biasa dan tradisi yang tak terkoreksi," ujar Susanto.

UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Di sisi lain, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 dinyatakan pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan (k), warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dengan demikian, mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu. Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018, Pasal 69 juga mengatur larangan melibatkan warga negara Indonesia yang tak memiliki hak memilih.

Menurut Susanto, baik UU Perlindungan Anak maupun UU Pemilu tentu bersifat mengikat. Meski UU Perlindungan Anak tak mengatur pidana bagi pelaku, tapi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 493 secara tegas menyebutkan, setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dengan demikian, jika anak usia di bawah 17 tahun dilibatkan dalam kegiatan kampanye, pelaku pelibatan anak dapat pidana. Karena anak usia tersebut belum memenuhi usia pemilih pemula.

"Mengingat kerentanan anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye cukup tinggi maka, kami meminta KPU dan Bawaslu komitmen mengawal aturan tersebut. Hal ini semata2 agar anak tumbuh kembang dengan baik," pungkas Susanto.

Ada beberapa anak sempat terpisah dari orangtuanya di Reuni Akbar 212 yang diselenggarakan di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Para peserta memang banyak yang membawa anak kecil.

"Tadi ada sekitar tiga anak yang terlepas, terpisah sama orangtuanya. Tapi ujungnya, apakah sudah ditemukan atau belum, saya tidak update," kata Wahyu, salah seorang petugas medis di pintu Monumen Nasional (Monas) dekat Stasiun Gambir kepada reporter Tirto.

Wahyu berdiri di dekat pintu masuk untuk mengingatkan peserta agar membuang sampah pada tempatnya sekaligus mengingatkan agar selalu menjaga anak.

Dua orang pemandu acara di panggung utama juga berkali-kali mengumumkan soal ini. Keduanya memberi pengumuman soal nama anak, jenis kelamin, dan pakaian yang dikenakan. Tak jarang informasi soal tempat tinggal juga diberi tahu.

Baca juga artikel terkait REUNI 212 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra