Menuju konten utama

Pengacara: Slamet Ma'arif Minta Undur Pemeriksaan Sebab Sakit

Tersangka dugaan pelanggaran kampanye Slamet Ma'arif hari ini batal diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta.

Pengacara: Slamet Ma'arif Minta Undur Pemeriksaan Sebab Sakit
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, (dua dari kanan) saat akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Mapolresta Surakarta. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Polisi batal memeriksa tersangka dugaan pelanggaran kampanye Slamet Ma'arif hari ini karena yang bersangkutan sakit.

“Pengacara dia kembali meminta pengunduran jadwal pemeriksaan, karena Ma'arif sakit,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/7/2018).

Untuk waktu pemeriksaan terbaru, lanjut dia, kepolisian menunggu konfirmasi dari pengacara Ma'arif. Permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya. Seharusnya Ma'arif diperiksa pada Rabu (13/2/2019), namun ia minta diganti hari ini.

Sebelumnya, Ketua Presidium Alumni (PA) 212 diperiksa di Polresta Surakarta sebagai saksi kasus tersebut, namun terjadi relokasi tempat pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Pemindahan lokasi, lanjut Dedi, karena penyidik mempertimbangkan segi lokasi dan efisiensi pemeriksaan.

Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengusut kasus ini. Ma'arif diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta Poppy Kusuma mendatangi kantor kepolisian setempat pada Jumat (1/2/2019) lalu dengan membawa bukti dugaan pelanggaran pemilu saat acara Tabligh Akbar PA 212 yang berlangsung di Solo, 13 Januari 2019.

Dalam kesempatan itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut.

Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a hingga j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai Pasal 492 Undang-Undang Pemilu, Ma'arif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta dan/atau Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri