tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto meminta agar pendukung atau pun simpatisan dari Slamet Maarif tidak menuding tindakan Bawaslu sebagai bagian dari kriminalisasi.
Slamet yang merupakan anggota tim sukses Prabowo-Sandiaga menjadi tersangka dugaan pelanggaran kampanye di Pilpres 2019 ini.
Menurut Hasto, tudingan kriminalisasi dari kubu pendukung Prabowo-Sandiaga dilontarkan ketika kasus hukum menjerat mereka. Padahal, kata Hasto, Bawaslu menerapkan standar yang sama tentang aturan pemilu kepada kedua kubu yang berkontestasi di Pilpres 2019.
“Jangan bertindak semaunya lalu ketika ditangkap bilang kriminalisasi. Itu pelanggaran dua kali namanya. Udah melanggar, menuduh,” tegas Hasto di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019).
Ketua TKN Erick Thohir juga menyatakan keberatan apabila tindakan Bawaslu untuk menegakkan aturan dikatakan sebagai kriminalisasi. Dia menegaskan bahwa TKN juga sering diadukan kepada Bawaslu dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
Dia berharap masyarakat tidak terjebak dengan narasi-narasi yang tidak benar tentang isu kriminalisasi oleh penegak hukum. Erick memandang bahwa selama ini Bawaslu sudah bekerja secara profesional.
“Jangan terjebak oleh isu kriminalisasi selama proses hukumnya jelas. Jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah,” ucap Erick di lokasi yang sama.
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sempat angkat bicara mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan tabligh akbar PA 212 di Solo Raya, Minggu (13/1/2/2019) lalu adalah hal yang memalukan bagi hukum Indonesia.
“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri