Menuju konten utama

Penetapan Tersangka Slamet Maarif, Bawaslu: Kami Sesuai Aturan

Bawaslu memastikan kerja lembaganya sesuai dengan yang ada di dalam aturan perundang-undangan.

Penetapan Tersangka Slamet Maarif, Bawaslu: Kami Sesuai Aturan
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. FOTO/Antaranews

tirto.id -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan kerja lembaganya sesuai dengan yang ada di dalam aturan perundang-undangan. Hal ini menjawab tudingan dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif yang mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya bisa mempengaruhi kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu.

Menurut Abhan, proses penegakan hukum di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tak hanya melibatkan Bawaslu saja, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan.

"Kami kerja atas dasar undang-undang dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga," ujar Abhan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Terkait kasus yang menjerat Slamet Maarif, kata Abhan Bawaslu Kota Solo telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Abhan menjelaskan Sentra Gakkumdu telah bekerja melakukan kajian, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan juga mengkaji alat bukti yang ada.

Sehingga, lanjut Abhan ketika Sentra Gakkumdu memandang kasus Slamet Maarif ini cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

"Putusan dari Gakkumdu itu secara formal ada di kepolisian," ucap Abhan.

Diketahui, polisi menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam acara yang digelar pada 13 Januari 2019 itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden’. Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut setelah mendapatkan laporan.

Slamet khawatir penetapan tersangka terhadap dirinya berpotensi mempengaruhi Pemilu 2019. Ia beranggapan, penetapan tersangka tersebut akan mempengaruhi kepercayaan publik dan penegak hukum dalam 2019.

"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang. Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," tutur Slamet.

Baca juga artikel terkait PA 212 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari