tirto.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menilai penetapan tersangka terhadap Slamet justru semakin menyolidkan umat Islam, khususnya kelompok pendukung gerakan 212 untuk mengganti presiden.
"Ini menambah kesolidan dan keyakinan umat bahwa 2019 kita harus ganti presiden," ujar Andre kepada reporter Tirto, Senin (11/2/2019).
Apabila Prabowo menjadi presiden menggantikan Joko Widodo, Andre mengklaim tak akan ada lagi perpecahan di masyarakat karena perbedaan sikap dan pandangan.
"Prabowo harus jadi presiden sehingga Indonesia akan kembali sedia kala tidak ada perpecahan antar anak bangsa," klaim Politikus Partai Gerindra itu.
Senada dengan Andre, Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro memandang kejanggalan dari penetapan tersangka akan semakin memantapkan dukungan gerakan 212 kepada Prabowo sebagai presiden yang baru.
"Jamaah 212 bisa menjadikan Prabowo sebagai capres yang diusung karena salah satu visi misi Prabowo adalah menciptakan aparat yang netral dan independen," ucap Nizar.
Nizar menduga adanya kriminalisasi terhadap ulama ini justru semakin menunjukkan kemenangan Prabowo yang dianggapnya pro-ulama dan umat Islam.
Tak hanya ulama saja, kata Nizar, masyarakat akan semakin kesal dengan perlakuan rezim saat ini yang dianggap tak adil dalam melakukan penegakan hukum.
"Kemenangan Prabowo semakin dekat. Tanda-tandanya sudah jelas. Rezim manapun di dunia ini yang gemar menangkap akan segera tumbang. Semakin banyak yang ditangkap maka akan semakin dekat mengantarkan pada kehancuran rezim tersebut," ucap Nizar.
Polisi menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam acara yang digelar pada 13 Januari 2019 itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Bawaslu Surakarta kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Editor: Alexander Haryanto & Bayu Septianto