Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran Kampanye

Jadi Tersangka, Slamet Maarif: Ini Memalukan bagi Hukum Indonesia

Ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye, Slamet Maarif menilai penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai hal yang memalukan bagi hukum Indonesia.

Jadi Tersangka, Slamet Maarif: Ini Memalukan bagi Hukum Indonesia
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, (dua dari kanan) saat akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Mapolresta Surakarta. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif angkat bicara mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Slamet menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan tabligh akbar PA 212 di Solo Raya, Minggu (13/1/2/2019) lalu adalah hal yang memalukan bagi hukum Indonesia.

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).

Slamet khawatir penetapan tersangka terhadap dirinya berpotensi mempengaruhi Pemilu 2019. Ia beranggapan, penetapan tersangka tersebut akan mempengaruhi kepercayaan publik dan penegak hukum dalam 2019.

Saat dikonfirmasi tentang upaya hukum yang akan dilakukan, Slamet tidak menjawab rinci. Ia hanya menyebut akan berkonsultasi dengan pengacara setelah penetapan tersangka tersebut.

“Saya akan komunikasi dengan pengacara,” kata Slamet.

Polisi menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Penyidik akan memeriksa Ma’arif pada Rabu (13/2/2019) mendatang. Ia diminta menghadap ke Posko Gakkumdu Polresta Surakarta.

“Betul, kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, melalui keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).

Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemanggilan Ma'arif berdasarkan surat Nomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim. Pada Jumat (1/2/2019), Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo, 13 Januari 2019.

Dalam kesempatan itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut.

Sesuai dengan Pasal 492 UU Pemilu, Ma'arif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta dan/atau Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman hukuman tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri