Menuju konten utama

Tanggapan TKN Soal Tudingan Adanya Kriminalisasi Slamet Maarif

Arya menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu tidak mungkin menetapkan seseorang melanggar pidana pemilu tanpa dasar yang jelas.

Tanggapan TKN Soal Tudingan Adanya Kriminalisasi Slamet Maarif
Arya Sinulingga (kiri). ANTARA FOTO Ismar Patrizki/nz/11

tirto.id -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat kegiatan tabligh akbar PA 212 di Solo Raya. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga meyakini bahwa penetapan tersangka itu adalah sesuatu yang wajar.

Arya menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu tidak mungkin menetapkan seseorang melanggar pidana pemilu tanpa dasar yang jelas. Dia berharap tidak ada orang yang menganggap masalah penindakan hukum sebagai upaya kriminalisasi.

"Masa setiap ada kesalahan pelanggaran diperbolehkan? Makanya jangan melanggar peraturan. Gitu aja lah," kata Arya kepada Tirto, Senin (11/2/2019).

Arya menyatakan bahwa selama ini juga banyak pendukung ataupun simpatisan paslon nomor urut 01 yang juga diperiksa Bawaslu. Oleh karena itu ia percaya pidana pada Slamet bukan karena posisinya sebagai salah satu bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia meyakini Bawaslu masih tetap netral.

"Jangan dikit-dikit kriminalisasi. Kalau nggak salah, ya santai saja. Kami juga kan tiap kampanye lapor ke Bawaslu dan KPU," ucapnya.

Pada acara tanggal 13 Januari 2019 lalu di Solo, Slamet memang melakukan acara tanpa izin dari kepolisian. Panitia acara sudah menegaskan bahwa mereka mengirimkan pemberitahuan dan tak memerlukan izin.

Namun, baik panitia acara dan Bawaslu sudah mengingatkan bahwa acara itu bukanlah kampanye. Namun Slamet dalam satu kesempatan berteriak "2019 ganti presiden" dan disambut teriakan dari massa Prabowo. Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan.

Namun pihak PA 212 tak terima.

"Memang semakin jelas keanti-Islaman rezim ini sehingga kriminalisasi terhadap ulama dan aktifis harusnya di-stop bukan menambah jadi daftar panjang kriminalisasi ulama dan aktivis," kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bakmumin melalui pesan tertulis.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari