Menuju konten utama

Bawaslu Solo Beberkan Alasan Slamet Maarif Jadi Tersangka

Poppy mengungkapkan dalam acara tersebut Slamet memang sempat menyampaikan seruan "2019 Ganti Presiden" yang diteruskan dengan seruan memililih salah satu paslon.

Bawaslu Solo Beberkan Alasan Slamet Maarif Jadi Tersangka
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. FOTO/Antaranews

tirto.id -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan alasan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Ma'arif, sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Menurut Poppy, pelanggaran terjadi dalam acara Tabligh Akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019). Dalam acara itu juga turut dihadiri Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan.

Poppy mengungkapkan dalam acara tersebut Slamet memang sempat menyampaikan seruan "2019 Ganti Presiden" yang diteruskan dengan seruan memililih salah satu paslon. Seruan itu disambut oleh peserta tabligh akbar. Hal itu juga terungkap dari video rekaman tabligh akbar yang dijadikan salah satu alat bukti.

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, [Slamet bilang] '2019 apa?', dijawab [peserta] 'ganti presiden'. [Slamet berseru] 'Gantinya siapa?', dijawab [peserta] dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Selain ucapannya itu, kata Poppy, Slamet juga sempat mengarahkan peserta tablig akbar untuk tak mencoblos gambar presiden dan kiai. Slamet pun memperkuat pernyataannya itu agar peserta tablig akbar hendaknya mencoblos gambar paslon yang ada di samping presiden dan kiai.

"Pernyataan beliau 'kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok'," ujar Poppy.

Menurut Poppy, sebelum agenda itu berlangsung, Bawaslu telah melakukan pencegahan kepada panitia dengan mengingatkan bahwa tidak boleh ada kampanye atau orasi yang ditujukan kepada salah satu paslon capres-cawapres tertentu.

"Melalui lisan bahwa tidak boleh ada kampanye ataupun orasi ditujukan kepada salah satu paslon pada saat tabligh akbar. Tapi ternyata memang pada saat tabligh akbar seperti kita ketahui bahwa videonya sudah beredar seperti itu," ucap Poppy.

Bawaslu pun menerima laporan dari masyarakat terkait ucapan Slamet ini. Bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia.

Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat. Poppy mengatakan, Slamet terbukti melanggar tiga pasal, yakni pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f, kemudian pasal 492 dan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ketiga pasal itu terkait dengan perbuatan menghasut, menghina yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye serta soal kampanye di luar jadwal.

"Iya [terbukti melanggar kampanye]. Dari orasi beliau [saat tabligh akbar] memang ada unsur kampanye," pungkas Poppy.

Baca juga artikel terkait PA 212 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari