tirto.id - Polisi berencana memeriksa Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif hari ini, namun kuasa hukumnya meminta pengunduran pemeriksaan menjadi Senin (18/2/2019). Dalam pemeriksaan nanti, Polri menegaskan agar Ma'arif tidak membawa massa.
“Polri sudah mengimbau terkait rencana pemeriksaan dia, ikuti sesuai prosedur yang ada dan tidak perlu membawa pendukung agar tidak memicu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Rabu (13/2/2019).
Ia menyatakan jajaran Polda Jawa Tengah siap mengantisipasi dan mengamankan pemeriksaan tersebut. Polri membantah adanya kriminalisasi terhadap Ma'arif.
“Semua sudah melalui prosedur, kasus itu juga atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Pelayanan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelas Syahar.
Sementara itu, melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan berupa membela Ma'arif.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade menilai adanya kejanggalan dalam kasus ini dan penetapan sebagai tersangka itu diduga bagian dari strategi pemerintah yang berkuasa.
“Kejanggalan itu karena pada Tablig Akbar, dia tidak pernah menyampaikan ajakan memilih Prabowo-Sandiaga. Tidak ada penyampaian visi dan misi, bahkan tidak ada penyampaian citra diri,” ucap Andre, Senin (11/2/2019).
Polisi menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam acara yang digelar pada 13 Januari 2019 itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Bawaslu Surakarta kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto