Menuju konten utama

TKN Tantang Kubu Prabowo Bahas Kasus Slamet Ma'arif di DPR

Sekjen PPP Arsul Sani menantang para legislator dari kubu Prabowo membahas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif di Komisi III DPR. 

TKN Tantang Kubu Prabowo Bahas Kasus Slamet Ma'arif di DPR
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, (dua dari kanan) saat akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Mapolresta Surakarta. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani meminta para politikus kubu Prabowo-Sandiaga tidak hanya mengkritik penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka di media.

Arsul menyatakan para politikus di kubu Prabowo lebih baik membawa kasus ini ke Komisi III DPR, jika menganggap penetapan Ketua Umum PA 212 itu sebagai tersangka pelanggaran kampanye adalah kriminalisasi.

"Itu [Kasus Slamet Ma'arif] jangan hanya diramaikan di publik. Koalisi 02 [partai kubu Prabowo] itu kan punya fraksi di DPR, kenapa tidak dibahas saja di komisi III. Jangan hanya ramai di media, sehingga tidak jelas ujungnya apa," ujar Arsul di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurut Arsul, jika Komisi III membahas kasus Slamet Ma'arif, duduk perkaranya akan jelas, yakni apakah ada kriminalisasi atau memang murni penegakan hukum terkait pelanggaran UU Pemilu.

"Kriminalisasi atau tidak itu, mari kita dalami, kita bandingkan kasus yang dipersangkakan kepada dia [Slamet Ma'arif] itu, dalam konteks ini, apakah pelanggaran UU Pemilu gitu loh. Ada apa enggak [pelanggaran hukum], gitu loh, apple to apple," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.

Sekretaris Jenderal PPP tersebut menegaskan siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum, termasuk Slamet Ma'arif.

"Siapa pun, apakah dia tokoh, ulama, akademisi, yang diduga melakukan suatu tindak pidana, wajar saja diproses hukum. Kan ditetapkan sebagai tersangka juga belum tentu bersalah, jadi tidak usah buru-buru [menuduh] bahwa sedang terjadi kriminalisasi," kata Arsul.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019 pada Minggu (10/2/2019).

Kasus ini berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Surakarta pada 13 Januari lalu. Bawaslu menilai orasi Slamet melanggar ketentuan jadwal kampanye. Sebab, dalam orasinya, Slamet sempat menyerukan agar peserta tabligh memilih Prabowo-Sandiaga.

Slamet diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu melarang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasar UU Pemilu, pelanggaran jadwal kampanye bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom