Menuju konten utama

Mandala Shoji Serahkan Diri ke PN Jakpus Soal Pelanggaran Kampanye

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta

Mandala Shoji Serahkan Diri ke PN Jakpus Soal Pelanggaran Kampanye
Mandala Shoji. FOTO/Antaranews

tirto.id - Selebritis, Mandala Shoji alias menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia sebelumnya dicari untuk eksekusi vonis dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Pria bernama asli Mandala Abadi ini adalah calon anggota DPR dari PAN.

"Posisi Mandala Shoji ada di Kejari Jakarta Pusat, benar menyerahkan diri," kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (8/2/2019), seperti dikutip Antara.

Terkait langkah Shoji yang menyerahkan diri ini, Nirwan mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat akan menyampaikan konferensi pers untuk penjelasan lebih lengkap.

Mandala Shoji divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Pengajuan banding Mandala di Pengadilan Tinggi ditolak oleh majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Namun, pengacara Shoji, Elsa Syarif, menegaskan kliennya bukanlah buronan.

"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu enggak benar, karena sampai detik ini kami udah cek enggak masuk dalam DPO [Daftar Pencarian Orang] jadi enggak benar untuk buron," kata Elsa.

Sehingga, Elsa meminta untuk tidak mengatakan Shoji sebagai buronan. "Jangankan buron, undangan saja saya tidak terima."

Menurut Elsa, langkah Shoji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan inisiatifnya sendiri.

"Ini adalah insiatif Mandala yang saya dukung untuk datang, ini bukan penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," kata Syarif.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH