Menuju konten utama

Lihat Ada Kejanggalan, BPN Siap Bela Slamet Ma'arif

Andre meyakini dalam acara tablig akbar itu tak ada ajakan dari Slamet Maarif untuk memilih Prabowo-Sandi.

Lihat Ada Kejanggalan, BPN Siap Bela Slamet Ma'arif
Ketua alumni 212 Slamet Ma'arif. FOTO/Antaranews

tirto.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade melihat adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif. Slamet ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta karena dugaan pelanggaran pemilu dalam tablig akbar PA 212 di Solo.

Andre meyakini dalam acara tablig akbar itu tak ada ajakan dari Slamet Maarif untuk memilih Prabowo-Sandi. Selain itu, Andre juga merasa tak ada penyampaian visi misi dan penyampaian citra diri Prabowo-Sandi yang disampaikan Slamet Maarif dalam acara tersebut.

"Lalu tiba-tiba ditetapkan jadi tersangaka, ini sangat janggal," ujar Andre kepada reporter Tirto, Senin (11/2/2019).

Melalui Direktorat Hukum dan Advokasi, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengeluarkan daya dan upayanya untuk membela Slamet Maarif. Ia merasa penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka merupakan bagian dari strategi pemerintah yang berkuasa saat ini.

"Slamet Maarif kan ketua PA 212 sehingga tekanan-tekanan itu terus dilakukan," jelas Andre.

Polisi menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia diduga tengah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam acara yang digelar pada 13 Januari 2019 itu, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut.

Sesuai dengan Pasal 492 UU Pemilu, Ma'arif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta dan/atau Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Baca juga artikel terkait PA 212 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari