tirto.id - Polisi menetapkan Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Polri membantah adanya kriminalisasi terhadap Ma'arif.
“Semua sudah melalui prosedur, kasus itu juga atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Pelayanan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Mabes Polri, Rabu (13/2/2019).
“Tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambung dia.
Jika ada pihak yang keberatan, Syahar mempersilakan pihak itu menyampaikan sesuai mekanisme hukum.
Ma'arif direncanakan akan diperiksa hari ini di Mapolda Jawa Tengah, namun kuasa hukumnya meminta pengunduran pemeriksaan menjadi Senin (18/2/2019).
“Pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi soal pelanggaran kampanye dalam rangkaian pemilu,” ujar Syahar.
Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemanggilan Ma'arif berdasarkan Surat Nomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim. Dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo pada 13 Januari 2019, Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden’, Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari