Menuju konten utama

Bawaslu Usut Tabloid Pembawa Pesan Sebab Diduga Kampanyekan Jokowi

Bawaslu DKI Jakarta menilai peredaran Tabloid Pembawa Pesan berpotensi melanggar peraturan kampanye. Pelanggaran itu ialah kampanye di luar jadwal. 

Bawaslu Usut Tabloid Pembawa Pesan Sebab Diduga Kampanyekan Jokowi
Bawaslu DKI memutus pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf pada sejumlah videotron di Ibu Kota melanggar administrasi pemilu, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Setelah beredar Tabloid Indonesia Barokah di sejumlah daerah, kini muncul Tabloid Pembawa Pesan yang juga memuat materi terkait dengan Pilpres 2019.

Tabloid Pembawa Pesan ditemukan beredar di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu 27 Januari 2019.

Bawaslu DKI Jakarta menduga Tabloid Pembawa Pesan memuat kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Oleh karena itu, peredaran tabloid itu berpotensi melanggar peraturan kampanye.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan lembaganya sedang mencari penyebar tabloid tersebut untuk memastikan peredarannya dimaksudkan untuk kampanye atau tidak.

Menurut dia, peredaran tabloid itu terungkap setelah ada warga yang melaporkannya ke pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Jadi ada kurir datang ke rumah [warga], tabloid itu tiba-tiba dibagikan ke warga Cipedak, Jagakarsa," kata Puadi saat dihubungi pada Rabu (30/1/2019).

Menurut Puadi, alamat redaksi yang tercantum pada Tabloid Pembawa Pesan berlokasi di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Nah hari ini Bawaslu kota [Jakarta Selatan] saya instruksikan untuk menelusuri alamat tersebut," ujar Puadi.

Berdasarkan penelusuran awal, kata Puadi, tabloid tersebut berisi banyak tulisan yang memuji pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Dari foto tabloid yang didapat Tirto, halaman sampul edisi 1 tabloid itu memang menampilkan tulisan "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian." Kemudian ada pula tulisan berjudul "Benarkah Rezim Jokowi Anti-Islam? Justru Jokowi Gandeng Ulama" dan "Jokowi Bela Kepentingan Asing dan Aseng? Justru Indonesia yang Menginvasi Cina".

Puadi menjelaskan Bawaslu sedang mencari orang yang bertanggung jawab atas penyebaran tabloid itu. Pendistribusian tabloid itu ke warga berpotensi melanggar peraturan kampanye.

"Bisa dikategorikan mereka kampanye di luar jadwal," kata Puadi.

"Kami enggak tahu siapa yang menyebar ini. Kami cari subyek hukumnya dulu. Apa dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim [kampanye]," dia menambahkan.

Selain itu, kata Puadi, Bawaslu juga mengkaji konten dalam tabloid tersebut untuk memastikan isinya mengandung unsur ujaran kebencian atau tidak.

Bawaslu Duga Tabloid Pembawa Pesan Disebar Caleg PDIP

Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan penyebaran Tabloid Pembawa Pesan diduga dilakukan caleg PDIP. Persebaran tabloid itu juga terpantau hanya di daerah pemilihan caleg itu.

"Itu tabloid dari salah satu caleg, katanya informasinya caleg PDIP. Kemudian penyebarannya melalui kurir dengan membawa ke rumah-rumah," kata Jufri

Menurut Jufri, salah satu caleg dari partai lain yang berada di satu dapil protes dengan adanya tabloid itu. Namun, Jufri tak menyebutkan siapa caleg yang dimaksud.

"Ada caleg lainnya memprotes penyebaran tabloid Pembawa Pesan itu, itulah yang sekarang dipelajari isinya melanggar atau tidak," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom