tirto.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyerahkan soal sanksi keterlibatan anak dalam kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu.
Hal ini terkait dengan keterlibatan Jan Etes, cucu Capres nomor urut 01, Jokowi, dan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang juga membawa anak-anak dalam kampanye.
"Tentu ini domain Bawaslu, keputusan terakhir kami serahkan ke sana [apakah ada unsur penyalahgunaan anak atau tidak]. Ini wilayah mereka, kami sangat menghargai proses di Bawaslu," ujar Susanto di kantornya, Jumat (15/2/2019).
Tantangan yang berat, lanjut dia, untuk memastikan anak-anak tidak dilibatkan dalam kontentasi politik. Selain itu, memastikan agar para calon legislatif ditingkat manapun untuk memiliki fokus dalam perlindungan anak.
"UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak-anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik," tutur dia.
Ia menambahkan, Pasal 280 UU 35/2014, juga dijelaskan, pelaksana atau tim kampanye pemilu dilarang menyertakan warga Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Tafsirannya, imbuh dia, yakni mengikutsertakan anak-anak usia di bawah 17 tahun termasuk bagian pelanggaran Pemilu.
Sunanto juga mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan para petinggi partai politik untuk mewujudkan pemilu ramah anak.
"[Pada] 23 Juli 2018 itu kami mengundang petinggi parpol untuk menandatangani komitmen mewujudkan pemilu ramah anak. November juga kami mengundang timses 01 dan 02, mereka juga punya komitmen yang sama dengan KPAI," ujar dia.
Dari pertemuan tersebut, terang Sunanto, kedua timses sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik serta berkomitmen dalam program perlindungan anak.
"Itu komitmen kami untuk menghadirkan pemilu yang ramah anak, sudah melalui berbagai fase," tandas dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali