Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pemerintah telah mengirimkan DIM RUU PPRT kepada DPR RI pada Mei 2023.
Serbet raksasa sebagai bentuk protes kepada DPR RI lantaran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak kunjung disahkan.
Banyak Lembaga Perekrutan PRT yang hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak punya NIB tanpa sertifikat standar terverifikasi Permenaker.
Pekerja rumah tangga memiliki tugas dan jam kerja yang tak jelas. Sejumlah pihak mendesak DPR untuk memberikan kejelasan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.