Salah satu aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30/2019 Pasal 56, terdapat penjelasan terkait pemberian sanksi, seperti bagi mereka yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Pemerintah memastikan bahwa gaji PNS 2019 akan naik 5 persen. Kenaikan itu berlaku sejak Januari 2019, tapi realisasinya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah pada tiga bulan kemudian.