Menuju konten utama

Rumah Susun Khusus PNS di Ibu Kota Baru Bukan Hak Milik

Tempat tinggal PNS di ibu kota baru akan berupa hunian vertikal, tetapi tidak diberikan sebagai hak milik.

Rumah Susun Khusus PNS di Ibu Kota Baru Bukan Hak Milik
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sebelum mengikuti rapat pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro menyatakan tempat tinggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ibu kota baru akan berupa hunian vertikal. Bambang menambahkan kalau status kepemilikannya belum tentu akan menjadi milik pribadi PNS.

Ia mencontohkan saat ini mekanisme rumah dinas yang berlaku adalah dipinjamkan selama masih memegang jabatan. Dengan demikian, mekanisme serupa bisa jadi akan diterapkan untuk kasus ini.

“Ya apartemen atau rumah dinas itu kan rata-rata dipakai hanya yang bersangkutan sedang menjabat. Jadi saya hanya ingin menjelaskan biasanya kan rumah dinas landed house tapi yang akan kita bangun di ibu kota baru rumah susun atau apartemen,” ucap Bambang kepada wartawan saat ditemui di Hotel Intercontinental Rabu (18/9/2019).

Soal biayanya, Bambang menyatakan kalau pemerintah akan membayar perawatannya. Sementara untuk pembangunannya tidak akan menggunakan APBN.

“Pemerintah hanya membayar perawatan,” ucap Bambang.

Soal para PNS yang mungkin masih ingin memiliki properti, Bambang menyatakan hal itu tetap dibuka peluangnya. Para PNS yang masih ingin memiliki tanah atau properti di luar hunian vertikal tetap dapat memilikinya saat kesempatan itu sudah dibuka.

“Pasti (melibatkan pengembang) kita akan membangun apartemen dinas di ibu kota baru. Di samping itu, PNS diberi kesempatan kalau ingin memiliki lahan atau properti di ibu kota baru,” ucap Bambang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah memang akan menyediakan tempat tinggal, tetapi bentuknya hunian vertikal. Ia juga menyerahkan kepada swasta untuk membangun. Salah satunya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Rumah susun. Apartemen mungkin, Ini kan kota masa depan,” ucap Basuki kepada wartawan saat ditemui di kompleks parlemen pada Rabu (28/8/2019).

“Mungkin bisa KPBU. Belum tentu pemerintah. Kalau pemerintah yang dasar-dasar saja. Waduk, air, jalan, sampai drainase. Kalau apartemen kan, bisa KPBU,” tambah Basuki.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana