tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, melaporkan banyaknya PNS DKI Jakarta yang izin mengantar anak di hari pertama sekolah, Senin (15/7/2019) pagi.
"Jumlahnya PNS yang izin 898 orang dari 65.952 orang. Jadi 1,36 persen izin mengantarkan anak sekolah," kata Chaidir, Senin (15/7/2019) pagi.
Menurut Chaidir, angka tersebut termasuk sedikit mengingat jumlah PNS DKI Jakarta yang menyentuh 60.000-an
"Dikit, 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952, [sebanyak] 1,36 persen," katanya.
Chaidir mengaku memaklumi jika ada PNS DKI Jakarta yang datang masuk kerja di atas pukul 09.30 WIB.
"Iya memang jamnya segitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun, dia mau datang lebih dari itu, masih kita toleransi,” kata dia.
“Kan kalau sekolahnya jauh, kan enggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," lanjut dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI memang memberikan izin kepada PNS yang mengantarkan anak-anak mereka di hari pertama sekolah.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah, guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020, yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," kata Saefullah dalam surat edaran yang diterima wartawan Tirto pada Jumat (12/7/2019).
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto