tirto.id - Pada 13 Oktober 2019, tersiar poster yang bertuliskan bahwa pemerintah akan melakukan razia media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN yang terindikasi telah terpapar paham radikalisme di dunia maya.
Menurut poster yang tersebar di sejumlah media sosial tersebut, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN hingga karyawan Badan Umum Milik Negara (BUMN) yang terbukti terpapar paham radikal akan diberi sanksi penurunan jabatan atau pemecatan.
Masyarakat juga diminta melapor jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan pesan berbau intoleransi tersebut melalui:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Poster yang sama juga ditemukan pada laman Facebook atau Facebook Page milik Denny Siregar (arsip). Pesan berhiaskan logo Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut itu diunggah pada 13 Oktober 2019. Dalam keterangan unggahannya, Denny menuliskan, "Simpen ini penting.."
Denny Siregar sendiri memang sering mengunggah isu-isu yang berpotensi viral, baik di Facebook maupun di akun twitternya @dennysiregar7. Beberapa isu yang ia bahas di Facebook Page adalah Palapa Ring, isu soal Rocky Gerung, dan soal istri TNI yang mencuit soal Menkopolhukam Wiranto.
Baru-baru ini, Denny dikabarkan akan dipanggil pihak Kepolisian lantaran menyebarkan disinformasi terkait ambulans yang "mengangkut batu dan bensin" untuk para demonstran di sekitar Gedung DPR RI.
"Nanti kami akan periksa secara komprehensif, yang jelas kami sampaikan kepada masyarakat seperti itulah situasinya, dan (pihak) PMI sudah memahami persepsi yang timbul dan fakta yang ada, itu sudah diluruskan kemarin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Selain di Facebook, pesan terkait pelaporan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan intoleransi itu tersebar luas di Twitter. Akun @OrangRembang (arsip) dan @rudolf_puspa (arsip) merupakan beberapa dari sejumlah akun yang mencuit terkait isu ini.
Klaim Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Berdasarkan konfirmasi yang diterimaTirto, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan pada Senin (14/10/2019) secara tegas menyatakan bahwa poster tersebut tidak dikeluarkan oleh BKN. "Ini sebenarnya cerita tahun lalu," ujar Ridwan.
Menurutnya, imbauan pelaporan ASN yang diduga melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap empat pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) berlangsung pada Maret hingga April 2018. Imbauan tersebut terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ia juga mengatakan perihal pelaporan ASN yang melakukan pelanggaran baiknya langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah, sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan kepala BKN kepada PPK pada 31 Mei 2018. Ia melanjutkan, berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran akan dilakukan oleh PPK.
"Laporan via media sosial dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK. Tetapi prosesnya pasti lebih lama," ujar Ridwan. "Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibandingkan laporan langsung."
Berdasarkan penelusuran Tirto, isu pelaporan ASN yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi memang ada sejak Mei 2018 lalu. Kompas,misalnya, pernah memberitakan bahwa Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas para pegawai negeri sipil yang cenderung melanggar aturan, terutama terkait dengan netralitas dan aktivitas mereka di media sosial.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, masih dari Kompas, pengaduan konten dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah tangkapan layar konten yang dianggap melanggar hukum untuk kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo. Sementara alternatif kedua bisa melalui situs lapor.go.id.
Kesimpulan
Isu bahwa pemerintah akan melakukan razia media sosial milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN yang terindikasi telah terpapar paham radikalisme masuk dalam kategori disinformasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyanggah jika poster berlogo Korpri tersebut dikeluarkan oleh BKN.
Namun, pemerintah memang pernah mengimbau masyarakat untuk memantau dan melaporkan media sosial ASN dan pegawai BUMN yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi isu SARA. Imbauan terkait pelaporan tersebut berlangsung pada periode Maret hingga April 2018 atau saat penyelenggaraan Pilkada 2018.
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara