Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR RI dinilai mengganggu proses penegakan hukum, sehingga Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali dengan tegas, menolak keberadaan pansus.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah tuduhan bahwa dirinya hanya mengerti hukum tata negara tradisional dan tidak paham hukum tata negara modern terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pegawai KPK menilai dasar hak angket yang dilakukan DPR kepada lembaga antirasuah tidak sah. Menutut mereka, hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.
Tim pansus hak angket KPK DPR RI akan berkunjung ke Kejagung dan bertemu dengan Jaksa Agung pagi ini untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi.
Sejumlah aktivis mendesak Presiden Jokowi segera mengambil sikap politik tegas membela KPK dari upaya pelemahan yang dilakukan oleh DPR RI melalui Pansus Hak Angket. Para aktivis curiga Jokowi masih diam sebab disandera oligarki parpol.