Menuju konten utama

Jaksa Agung Sambut Positif Kunjungan Pansus Hak Angket

Prasetyo mengatakan, Pansus Hak Angket tidak akan melemahkan KPK.

Jaksa Agung Sambut Positif Kunjungan Pansus Hak Angket
Jaksa Agung HM Prasetyo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK mengunjungi Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (13/7/2017) guna mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Dalam pertemuan itu, Pansus dan Kejagung membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum.

"Tentunya dalam proses itu (hak angket) ada hal yang didiskusikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai menerima kunjungan Pansus Hak Angket KPK serta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Kamis (13/7).

Prasetyo menjelaskan bahwa kedatangan Pansus KPK sangat positif dan semata-mata untuk perbaikan. "Semua pihak harus menerima dengan lapang dada," katanya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, tidak ada satu pun indikasi adanya upaya untuk mendiskreditkan, mengecilkan, menggembosi atau melemahkan KPK. "Tidak ada sama sekali," katanya.

Asumsi itu didapatkannya berdasarkan diskusi dengan pemimpin dan anggota Pansus Angket KPK di DPR.

Ia menegaskan bahwa KPK masih diperlukan mengingat semakin maraknya pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Baca juga: Setelah Polri, Giliran Pansus Angket KPK Kunjungi Kejagung

"Saya rasa Pansus dengan pihak kita sepakat bahwa bagaimana pun kejahatan korupsi harus disikapi dengan baik dan benar. Fungsi pencegahan harus ditingkatkan karena dengan pencegahan kita tidak mengharapkan korupsi berkembang dengan masif. Kita cegah sejak awal," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa kunjungan pihaknya ke Kejagung guna mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi.

"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Angket yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," ujar Agun.

Dia menegaskan bahwa kunjungan itu tidak akan menyentuh penanganan kasus tertentu, namun fokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.

"Pansus Angket fokus kepada ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur penanganannya serta kinerja Kejagung," ujar dia.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto