tirto.id - Sejumlah aktivis mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap politik tegas untuk menentang upaya DPR RI, yakni melalui Panitia Khusus Hak Angket, melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Kontras Yati Andriani berpendapat Jokowi semestinya kini berada di posisi paling depan dalam menentang upaya DPR dalam melemahkan KPK.
Apalagi, Yati menilai Jokowi memiliki posisi politik kuat karena partai-partai pendukungnya kini menguasai parlemen. Sebagian besar fraksi pendukung Hak Angket KPK juga merupakan anggota koalisi penyokong pemerintah.
"Seharusnya ini upaya yang tidak sulit, kecuali presiden ada di bawah kontrol oligarki politik," kata Yati di kantor Imparsial, Tebet Dalam, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/7/2017).
Dia mengimbuhkan, "Kita curiga presiden tersandera kepentingan oligarki dan tak berdaya sehingga tak mampu di depan memimpin upaya perlindungan pelemahan KPK."
Direktur Imparsial Al Araf juga menyatakan Jokowi semestinya sekarang sudah bersuara ke publik untuk menyatakan pembelaannya ke KPK.
"Paling tidak presiden secara publik menegaskan bahwa, 'saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menyatakan dukungan penuh pada KPK dan tetap ingin KPK dalam koridor pembarantasan korupsi'," kata Al Araf
Al Araf berpendapat sikap diam Jokowi selama ini menunjukkan mantan Walikota Solo itu tidak menggunakan otoritasnya, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensiil, untuk menghentikan proses pelemahan terhadap KPK.
"Sikap diam presiden bisa ditafsirkan publik bahwa dia setuju hak angket KPK. Tentu kita tidak ingin persepsi itu berkembang. Karenanya presiden harus mengambil sikap politik untuk penyelamatan KPK," kata Al Araf.
Menurut dia, Jokowi perlu segera memberikan pernyataan tegas di hadapan publik yang menyatakan bahwa upaya pelemahan KPK adalah suatu hal yang salah.
Selain itu, Al Araf melanjutkan, Jokowi juga bisa mengambil langkah informal berupa lobi politik ke parlemen untuk mencegah pelemahan KPK berlanjut.
"Presiden bisa mengambil langkah politik informal dengan berkomuniksai dengan parpol-parpol di parlemen. Kalau ada masalah internal (di KPK), DPR bisa (diminta) jalankan fungsi legislasi," kata dia.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom