Menuju konten utama

Pimpinan KPK Tuding Pansus Ingin Adu Domba KPK dengan Polri

Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR RI menilai pernyataan Laode soal adu domba KPK dan Polri itu penuh kecurigaan dan merendahkan martabat Polri.

Pimpinan KPK Tuding Pansus Ingin Adu Domba KPK dengan Polri
laode m. syarif.antara foto/puspa perwitasari/aww/16.

tirto.id - Rombongan Tim Pansus Hak Angket KPK di DPR hari ini menyambangi kantor Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kegiatan tersebut merupakan salah satu manuver pansus mengadu domba KPK dengan penegak hukum lain.

“Dan termasuk angket ini kelihatannya ingin diadu-adu lagi KPK dengan Polisi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Laode bahkan mengatakan Tim Pansus Hak Angket ingin mengadu domba antara KPK dengan Presiden dan Kejaksaan. Sayangnya, Laode tidak menjawab detail saat ditanya apa indikasi yang mendukung pernyataannya. Ia hanya menyinggung soal pernyataan sejumlah anggota pansus di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (11/7/2017) malam di Tv One.

“Apa sih yang ingin dicapai? Kelihatannya ingin mengadu KPK dengan pemerintah, mengadu KPK dengan Polri, dengan Kejaksaan,” tambah Laode.

Menurut Laode, hubungan antara KPK dengan Polri sedang dalam kondisi yang solid. Dia mencontohkan KPK dan Polri bekerjasama dalam penanganan pungli, kasus korupsi di Papua, dan melakukan supervisi laporan korupsi yang masuk melalui kepolisian di tingkat daerah.

“Membantu Saber Pungli. Kasus papua. Sekarang laporan Polda masuk ke KPK langsung. Kita menikmati hubungan yang paling baik dengan Polri sekarang,” ujar Laode.

Masinton Pasaribu, anggota pansus angket dari Fraksi PDI Perjuangan membantah pernyataan Laode. Menurutnya Laode tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu. “Itu pernyataan tidak pantas. Sangat tidak pantas disampaikan oleh Komisioner KPK,” katanya.

Masinton yang sekarang duduk di Komisi III DPR heran dengan pernyataan Laode yang penuh kecurigaan. Pernyataan itu menurutnya sama saja merendahkan martabat Kepolisian dan DPR. “Bagaimana orang begitu penuh curiga. Asal menuduh. Itu kan artinya merendahkan martabat Kepolisian dan DPR,” ujarnya.

Masinton menjelaskan kunjungan Pansus ke Mabes Polri dalam rangka bersilaturahmi sekaligus meminta kesediaan Polri mendukung kinerja pansus. Salah satunya, kata Masinton, terkait perlindungan terhadap para saksi yang akan dimintai keterangan di dalam rapat pansus. “Umpamanya dalam konteks melindungi saksi-saksi di panitia angket. Orang yang bersaksi di DPR di pansus angket DPR butuh perlindungan,” katanya.

Sebelumnya, Polri menolak membawa paksa Miryam S Haryani -tersangka pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP- apabila mangkir tiga kali dalam rapat pansus angket KPK di DPR RI.

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian memastikan bahwa pemanggilan paksa tidak diatur dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Jenderal Tito mengaku sikap Polri itu mengacu kepada aturan dalam KUHAP bahwa upaya paksa harus memerlukan surat perintah membawa paksa.

Disinyalir kedatangan pansus angket KPK ini untuk meminta Polri dapat membawa Miryam dalam rapat pansus hak angket KPK.

Kedatangan rombongan Pansus Angket KPK ke Mabes Polri dipimpin Ketua Pansus Agun Gunandjar. Selain Agun dan Masinton sejumlah anggota pansus yang hadir di antaranya: Bambang Soestyo (Golkar), Dosi Iskandar (Hanura), Fahri Hamzah, Henry Yosodiningrat (PDIP), Junimart Girsang (PDIP), Masinton Pasaribu (PDIP), Misbakun (Golkar), dan Sahroni (Nasdem).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maya Saputri