Menuju konten utama

Fahri Hamzah Sebut Pansus KPK Hanya Silaturahmi ke Kejagung

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ke Kejaksaan Agung hanya untuk silaturahmi.

Fahri Hamzah Sebut Pansus KPK Hanya Silaturahmi ke Kejagung
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ke Kejaksaan Agung pada hari ini tidak membahas hal serius. Kunjungan itu hanya merupakan silaturahmi untuk koordinasi antar-lembaga.

"DPR dan Kejagung merupakan mitra sehari-hari khususnya Ketua Komisi III yang sekaligus Ketua hak angket," kata Fahri di Jakarta, pada Kamis (13/7/2017) seperti dikutip Antara.

Fahri menambahkan kedatangan Pansus Hak Angket ke Kejaksaan Agung tersebut bukan berkaitan dengan keperluan pemeriksaan KPK.

"Jadi tidak ada yang disumpah," kata Fahri yang juga turut berkunjung ke Kejaksaan Agung.

Menurut Fahri, kalau diperlukan pemeriksaan yang teknis, Pansus Hak Angket KPK baru akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung.

"Kita tahu Kejagung merupakan bagian dari terselenggaranya KPK, karena di dalam KPK banyak jaksa yang sudah berganti tugas," kata Fahri.

Meskipun demikian, usai pertemuan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengisyaratkan isi diskusi juga menyangkut pembahasan mengenai Hak Angket KPK.

"Tentunya dalam proses itu (hak angket) ada hal yang didiskusikan," kata dia.

Secara terbuka, Prasetyo menyatakan dukungannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Dia mengklaim, Pansus Hak Angket tidak sedang berupaya melemahkan KPK.

"Semua pihak harus menerima dengan lapang dada," kata Prasetyo.

Sementara itu, pada hari ini, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review atas dasar hukum pembentukan Pansus Hak Angket itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar hukum itu ialah Pa‎sal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Gugatan itu didasari anggapan bahwa hak angket hanya bisa ditujukan kepada lembaga-lembaga negara seperti kementerian. Sementara KPK, bukanlah kementerian dan merupakan lembaga tinggi negara yang independen.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom