Pansus Hak Angket KPK akan menerima kedatangan mantan hakim Syarifuddin Umar, yang akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam upaya penegakan hukum KPK.
Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejagung dan KPK tidak boleh memiliki safe house untuk saksi yang sedang diperiksa, menurut Panitia Angket KPK.
Menurut Eddy, kesaksian Gamawan diperlukan karena yang bersangkutan pernah menyebut nama Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan di persidangan e-KTP.