Menuju konten utama

Pansus Hak Angket Tetap akan Selidiki Novel Baswedan

Pansus akan tetap konsisten dalam melakukan penyelidikan terhadap Novel Baswedan.

Pansus Hak Angket Tetap akan Selidiki Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pansus Hak Angket tetap akan menyelidiki kasus dugaan kesalahan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meski yang bersangkutan sempat mengaku menjadi korban penyiraman air keras.

“Jadi pertama-tama saya katakan itu dua hal yang terpisah antara peristiwa penyelidikan sesat yang dilakukan saudara Novel dengan peristiwa yang menimpa saudara Novel. Itu dua hal yang terpisah,” tegas anggota pansus hak angket dari fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada Tirto, Kamis (27/7/2017).

Dia menegaskan pansus akan tetap konsisten dalam melakukan penyelidikan terhadap Novel Baswedan. Namun, Arteria juga mengaku bahwa DPR sudah berusaha membantu Novel dengan tetap berkoordinasi antara pihak Komisi III DPR dengan kepolisian.

“Kita akan lindungi (Novel) sebagai warga negara, sebagai penegak hukum yang dizalimi saat menjalani proses sebagai penegakan hukum. Tapi terkait dengan penyimpangan yang dia lakukan, dia wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Di negara ini tidak ada satupun orang yang kebal hukum,” pungkasnya.

“Dan jangan sekali-sekali memakai kewenangan-kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan justifikasi-justifikasi penyidikan sesat,” kata dia.

Menurutnya, kepolisian dan DPR sudah mencoba sebisa mungkin untuk membantu Novel Baswedan dalam penyelesaian kasus penyiraman air keras yang dilakukan kepadanya. Namun, Novel sendiri dianggap sulit untuk kooperatif dan mengabaikan proses penyelidikan dari kepolisian.

“Kendalanya, ketemu sama Novel itu polisi lebih sulit daripada Najwa ketemu sama Novel,” tuturnya.

Dia menambahkan, pansus hak angket sendiri tidak menutup kemungkinan akan memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan di dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Hal ini didasarkan pada banyaknya temuan informasi yang diperoleh dari kunjungan ataupun RDPU yang menyatakan bahwa Novel banyak melakukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemanggilan Novel sendiri akan diusahakan sebelum pada tanggal 18 September 2017. Menurut Arteria, hingga saat ini pansus hak angket hanya mempunyai 53 hari untuk menyelesaikan masa kerjanya.

“Ya kita pertimbangkan yang terbaik. Kalau Novel tidak mau, ya kita yang ke tempat Novel,” lanjutnya.

“Seharusnya Novel tanpa diminta pun inisiatif untuk datang, karena laporan itu mengarah ke penyidikan sesat yang dilakukan oleh Novel. Jadi menurut saya tanpa diminta pun dia harusnya berinisiatif melakukan itu untuk klarifikasi,” tegas Arteria.

Sementara itu, anggota pansus lainnya dari fraksi Partai Golkar Misbakhun juga mengatakan hal yang serupa. Ia turut bersimpati pada kejadian yang menimpa Novel, tetapi proses penyelidikan akan terus berjalan.

Bagi Misbakhun, dimensi soal Novel sangatlah banyak. Menilik dari sisi penyidik, ia mempunyai kewajiban menjalankan tugas, dari sisi korban ia memang terbukti menjadi korban, tapi dari fakta yang diungkapkan pada saat RDPU pansus hak angket, Novel juga perlu dikaji tindakannya. “Itu kan harus tetap diproses. Tidak ada pengaruhnya,” jelas Misbakhun.

Sebelumnya, Novel Baswedan sempat mengatakan ada pihak kepolisian yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke wajahnya. Ia beranggapan bahwa apabila polisi memang sungguh-sungguh menyelesaikan perkaranya, maka pelaku pasti sudah tertangkap.

"Saya cukup bisa sebut Polri tidak akan berani mengungkap. Mungkin begini, ayo kita lihat apakah ke depan akan diungkap. Saya yakin sekali tidak akan diungkap," kata Novel dalam rekaman yang diputar di acara Mata Najwa MetroTV, Rabu (26/7/2017)

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto