Menuju konten utama

Polemik Rumah Sekap dan Safe House KPK

Peneliti dari Pukat UGM menganggap aneh jika Pansus Hak Angket KPK tidak bisa membedakan antara rumah sekap dan safe house.

Polemik Rumah Sekap dan Safe House KPK
Pegiat anti korupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Pansus Hak Angket KPK di DPR mengaku mendapatkan sejumlah informasi terkait tindakan KPK yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya soal penyidik komisi antirasuah yang memiliki dua rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara, yaitu di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

Kesimpulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu berdasarkan pengakuan Niko Panji Tirtayasa, salah satu saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar saat dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK, pada 25 Juli lalu.

Komisi antirasuah pun telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menilai pernyataan Masinton tidak beralasan, sebab antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi dengan rumah sekap sangat berbeda. Seharusnya, kata Febri, sebagai anggota DPR harus bisa membedakan dua hal tersebut.

Pernyataan Febri tersebut mengacu pada UU No. 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 15 huruf a, misalnya, disebutkan bahwa salah satu kewajiban KPK adalah memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

“Niko pernah minta perlindungan ke KPK, tidak secara otomatis dikabulkan. Kami analisis dan cek ke lokasi apa ada serangan intimidasi, kemudian perlindungan kami berikan. Ternyata yang bersangkutan perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa aman. Namun, kami tidak bisa sampaikan lokasi safe house itu karena rahasia,” kata Febri.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut tuduhan Pansus Hak Angket KPK terkait rumah sekap tidak berdasar. “Karena saksi merupakan bagian penting KPK untuk membongkar kasus, maka tidak mungkin KPK akan menyekap saksi karena justru merugikan KPK sendiri,” ujarnya pada Tirto, Rabu (9/8/2017).

Hal senada juga diungkapkan Hifdzil Alim, peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Menurutnya, rumah sekap dan safe house merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, ia heran jika Pansus Hak Angket KPK justru tidak bisa membedakan dua hal tersebut.

“Aneh betul, masa safe house dikira rumah sekap. Kan perlindungan saksi diamanatkan oleh undang-undang. Masa DPR salah membaca undang-undang,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (9/8/2017).

Pansus Persoalkan Safe House KPK

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi justru mempersoalkan safe house yang dimiliki KPK. Menurut dia, institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK tidak boleh memiliki safe house untuk saksi yang sedang diperiksa, karena hal itu merupakan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Terkait safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, namun wilayahnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (9/8/2017) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pansus Angket Nyatakan KPK Tak Boleh Punya Safe House

Hal tersebut sebagai respons dari pernyataan Febri yang menyebut bahwa antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap adalah dua hal yang berbeda. Taufiqulhadi mengatakan, jika ada lembaga penegak hukum mendirikan safe house, maka itu pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya.

Menurut dia, kalau penegak hukum seperti KPK ingin melindungi saksinya, maka harus berkoordinasi dengan LPSK. “Undang-Undang mana yang memperbolehkan KPK membuat tempat perlindungan sendiri untuk saksinya,” ujarnya.

Karena itu, kata Taufiqulhadi, pihaknya akan mengunjungi safe house KPK yang pernah dilontarkan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa yang menyebutnya sebagai rumah sekap saat RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Politisi Nasdem itu mengatakan kunjungan tersebut ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa safe house yang dibuat KPK ilegal karena tidak ada landasan hukumnya. “Tempat itu pun bukan untuk melindungi saksi, tapi disekap di sana. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini loh yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Namun demikian, Hifdzil Alim justru memiliki argumen berbeda. Menurutnya, bisa saja KPK memberikan perlindungan terhadap saksi sebelum diserahkan ke LPSK. “Untuk melindungi saksi dalam kasus tertentu, sebelum diserahkan ke LPSK, bisa ditangani penyidik. Kalau penyidik tidak melindungi saksi, sebelum diserahkan ke LPSK, terus yang mau melindungi siapa?” ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti