tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengganti identitas Niko Panji Tirtayasa, salah satu saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Kami tegaskan terkait penggantian identitas dan sejenisnya. Saya tegaskan itu tidak pernah dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2017) malam.
Febri juga menyatakan bahwa KPK mempertanyakan pemanggilan Niko Panji Tirtayasa ke Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus KPK pada Selasa (25/7/2017).
"Kenapa penting bagi Pansus Angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar," kata Febri.
Dalam rapat dengan Pansus Angket KPK itu, Niko menyebut KPK mempunyai rumah khusus untuk menyekap saksi.
"Niko pernah minta perlindungan ke KPK, tidak secara otomatis dikabulkan. Kami analisis dan cek ke lokasi apa ada serangan intimidasi, kemudian perlindungan kami berikan. Ternyata yang bersangkutan perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa aman. Namun, kami tidak bisa sampaikan lokasi safe house itu karena rahasia," kata Febri.
Niko juga mengatakan bahwa penyidik KPK Novel Baswedan telah memberikan identitas palsu kepada dirinya.
"Nama saya bukan Miko, Miko ini identitas baru yang dibuat. Nama saya Niko Panji Tirtayasa sesuai dengan data terbaru dari Desa dan ini kartu keluarga saya, nama saya Niko bukan Miko, silakan cek di sekolah saya," kata Niko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (25/7).
Niko mengaku diberi identitas baru dengan nama Miko Panji Tirtayasa oleh KPK, kemudian diberikan kartu pegawai KPK supaya tidak dikenai pidana umum, dan menyatakan bahwa itu dilakukan Novel untuk mencari celah.
"Dia mengecek di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya maupun Sukabumi dan Bandung. Ternyata waktu itu saya masih ada pidana umum dengan kerjaan saya, tapi Pak Novel mengancam untuk tukar guling," ujarnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri